Jawaban:
Tidak Boleh.
Penjelasan:
Di Indonesia, Pancasila sebagai landasan ideologis negara pada sila pertama telah menentukan bahwa Negara Indonesia adalah berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya, dalam butir pertama sila pertama Pancasila dinyatakan: Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, memang secara ideologi, setiap warga negara Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan YME dan memeluk suatu agama.
Penjelasan:
persepsi orang tentang agama berbeda-beda tapi karena ideologi kita adalah Pancasila maka saya rasa itu memang tidak di perbolehkan dan itu melanggar hukum di indonesia
[answer.2.content]